Benuapost.id ,ACEH SINGKIL – Humas Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Kabupaten Aceh Singkil, Muhlis, mengonfirmasi bahwa lima persil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya telah resmi terbit dan diterima pada Selasa, 12 Mei 2026. Namun, terbitnya dokumen tersebut tidak menyurutkan langkah hukum terhadap terlapor Ihsanul Soni Harison terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Muhlis menegaskan bahwa laporan terhadap Ihsanul Soni Harison yang telah diterima oleh Polres Aceh Singkil sejak 30 April 2026 dengan nomor registrasi Reg/30/IV/2026/Reskrim akan terus dikawal hingga tuntas.
"SHM sudah keluar, tapi pungli Rp 800.000 yang saya bayar ke Ihsanul Soni Harison tetap harus diproses. Ini bukan soal sertifikatnya saja, tapi soal efek jera biar tidak ada lagi korban pungli di BPN Aceh Singkil," tegas Muhlis.
Langkah Hukum dan Rencana Aksi
Sebagai bentuk keseriusan, Muhlis menjadwalkan kunjungan ke penyidik Polres Aceh Singkil hari ini guna memberikan keterangan tambahan. Ia juga akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk memantau sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Kasus dugaan pungli ini juga dipastikan menjadi salah satu poin tuntutan utama dalam aksi damai yang akan digelar oleh Aliansi Satgas PPA x TIPAN-RI x PEPABRI Aceh Singkil pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang. Aksi tersebut membawa misi besar: "Berantas Pungli dan Mafia Tanah di Aceh Singkil."
"Kami kawal sampai tuntas. Masyarakat kecil tidak boleh diperas untuk urus sertifikat yang memang haknya," tutup Muhlis yang juga menjabat sebagai Koordinator Lapangan Aksi 18 Mei tersebut.
Narahubung Media:
Muhlis – Humas Satgas PPA Aceh Singkil
HP: 0822-7753-0243
(Tim)






