itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Sudah Ditangkap Polres, Pedagang Rokok Ilegal di Rusun Angke Kini Berjualan Lagi dengan Terang-terangan

    17/05/26, 15:17 WIB Last Updated 2026-05-17T08:17:25Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601
     
    Jakarta Barat, 17 Mei 2026 – Keanehan terlihat jelas di depan gerbang Rusun Angke, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat. Seorang pedagang rokok ilegal yang baru saja diamankan dan ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat beberapa waktu lalu, kini sudah bebas dan kembali berdagang secara terbuka di lokasi yang sama. Praktik ini sontak memicu tanda tanya besar dan kekecewaan mendalam dari warga sekitar.
     
    Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (13/5/2026) pukul 18.40 WIB, lapak dagang kembali beroperasi seperti sediakala. Di bawah tenda payung, tumpukan kotak rokok yang sebagian besar tanpa pita cukai resmi negara kembali dipajang rapi di atas meja kayu. Pedagang melayani pembeli dengan santai, seolah tidak pernah mengalami penindakan apa pun. Padahal sebelumnya, pedagang beserta barang dagangan ini sempat diamankan petugas Polres Jakarta Barat dalam operasi penertiban peredaran rokok ilegal.
     
    Warga setempat mengaku bingung dan kecewa. Mereka mengira setelah ditangkap, pelaku akan diproses hukum secara tegas dan tidak bisa lagi melanjutkan praktik ilegalnya. Namun kenyataannya, hanya berselang beberapa hari, pedagang tersebut sudah bebas dan kembali berdagang di tempat yang sama tanpa rasa takut sedikit pun.
     
    "Dia sudah pernah ditangkap Polres, kami melihat sendiri dibawa ke kantor polisi. Kami kira jera dan tidak berani lagi. Eh sekarang sudah buka lagi, dagangannya sama persis, lokasinya juga di sini. Apa artinya penindakan kalau begini jadinya? Kok bisa bebas begitu saja dan berani berjualan lagi?" ungkap salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
     
    Peredaran rokok tanpa cukai adalah tindak pidana yang merugikan pendapatan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya tidak terjamin. Jika pelaku yang sudah tertangkap justru kembali beroperasi tanpa ada efek jera, hal ini dianggap sebagai penghinaan terhadap penegakan hukum. Warga menduga ada kelonggaran yang tidak wajar, bahkan dugaan perlindungan di balik kemudahan pelaku kembali beraktivitas.
     
    Hingga berita ini diturunkan, lapak pedagang masih tetap buka dan melayani pembeli. Warga mendesak Polres Jakarta Barat dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan, menindaklanjuti kasus ini secara serius, serta memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang terulang demi menjaga keadilan dan ketertiban di wilayah Tambora.



    Al
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini