BREAKING NEWS

Penjualan Rokok Diduga Ilegal di Warung Kelontong Tanjung Priok


 
Jakarta Utara, 15 Juni 2026 – Sebuah warung kelontong yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari di Jalan Warakas X Gang 23, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara terkonfirmasi menjajakan rokok yang diduga tidak memiliki izin edar resmi dan pita cukai yang sah.
 
Berdasarkan konfirmasi langsung kepada penjaga toko yang bernama Raden, diketahui bahwa usaha ini dimiliki oleh warga asal Madura. Namun, penjaga menolak menyebutkan nama lengkap pemilik secara jelas saat dimintai keterangan.
 
Dari pantauan di lokasi, berbagai jenis bungkus rokok terlihat tersusun rapi di rak etalase tanpa adanya tanda pita cukai negara yang tertera jelas atau nomor izin usaha penjualan tembakau yang dipajang secara terbuka. Penjualan dilakukan secara bebas kepada setiap pembeli tanpa adanya pemeriksaan dokumen kelayakan barang.
 
Menurut peraturan yang berlaku, setiap produk rokok yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta izin edar. Penjualan rokok tanpa kelengkapan tersebut tergolong barang ilegal, melanggar Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Kesehatan, serta berpotensi merugikan pendapatan negara dan membahayakan kesehatan konsumen karena kualitasnya tidak terjamin.
 
Informasi ini akan segera disampaikan dan dikoordinasikan dengan pihak Polsek Tanjung Priok, Bea Cukai, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan setempat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Yanto
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image

Terkini