BREAKING NEWS

Diduga Berdiri di Lahan Perairan, Pabrik Tiner di Sepatan Timur Diminta Segera Ditertibkan


 

TANGERANG, Benuapost.id — Keberadaan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai pabrik tiner di kawasan Jl. Kelor Sepatan No. 50, Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Lokasi tersebut diduga berdiri di atas lahan yang disebut sebagai tanah perairan dan hingga kini dipertanyakan legalitas perizinannya.



Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat bangunan yang berada di balik pagar seng dengan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi atau pengolahan bahan kimia. Kondisi tersebut mendorong perlunya pemeriksaan menyeluruh oleh pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.


Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga berkaitan dengan seorang perempuan bernama Evi. Namun, terkait kepemilikan, legalitas lahan, perizinan usaha, izin lingkungan, serta kegiatan produksi di lokasi tersebut, masih diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.


Benuapost.id meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, Satpol PP, Dinas terkait, serta instansi yang berwenang dalam pengelolaan wilayah perairan dan lingkungan untuk segera melakukan inspeksi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah bangunan dan aktivitas usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.


Selain persoalan status lahan dan perizinan, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya keterlibatan atau hubungan investasi dari pihak yang bergerak di bidang media. Informasi tersebut perlu diverifikasi secara objektif untuk mengetahui apakah benar terdapat kepemilikan saham, penyertaan modal, atau bentuk hubungan bisnis lainnya dengan usaha yang sedang dipersoalkan.


Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi, penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan, persoalan perizinan lingkungan, maupun bentuk pelanggaran lainnya, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Benuapost.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola usaha, pemilik lahan, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.


Pemerintah juga diharapkan transparan dalam menjelaskan status lahan, perizinan usaha, serta legalitas kegiatan di lokasi tersebut agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan adanya pembiaran.

//ss

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar

Terkini