Benuapost.id, Cirebon - Aliansi MCB bersama Firma Hukum Sandekala Trimurti mendesak Pengadilan Negeri (PN) Sumber segera menjalankan eksekusi terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Desakan tersebut disampaikan Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi. Menurutnya, PN Sumber wajib melaksanakan amar putusan yang telah diputus mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, kasasi Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.
“Ketua Pengadilan Negeri Sumber harus menjalankan perintah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Semua proses hukumnya sudah selesai sampai PK Mahkamah Agung,” ujar Zeki, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Kabupaten Cirebon, Selasa 26 Mei 2026.
Dia menjelaskan, Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Sbr jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 634/PDT/2024/PT BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2316 K/Pdt/2025 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 212 PK/PDT/2026.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Sumber menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1739 atas lahan seluas 3.760 meter persegi di Blok Sikranji, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tidak memiliki kekuatan hukum.
Dia menjelaskan, Majelis hakim juga menetapkan kepemilikan SHM tersebut menjadi atas nama penggugat dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan perubahan nama kepemilikan sertifikat.
"Tak hanya itu, dalam putusan tersebut tergugat juga diperintahkan menyerahkan satu unit kendaraan Toyota All New Alphard tahun 2012 dan satu unit Toyota Camry tahun 2014 kepada penggugat," ungkap Zeki.
Padahal lanjutnya, Putusan PN Sumber tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 634/PDT/2024/PT BDG. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tergugat melalui Putusan Nomor 2316 K/Pdt/2025.
"Bahkan, upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali juga ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 212 PK/PDT/2026," ucapnya.
Zeki menilai, dengan seluruh tahapan hukum yang telah selesai, tidak ada lagi alasan bagi PN Sumber untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
“Harus secepatnya dilakukan eksekusi. Karena bila tidak dijalankan, itu bisa dianggap melawan hukum,” pintanya.
Dia menambahkan, pihaknya bersama aliansi masyarakat akan mengawal proses eksekusi apabila pengadilan mulai menjalankan amar putusan tersebut.
“Kami bersama aliansi akan mengawal apabila pihak pengadilan menjalankan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tukasnya.
Caption: Korlap aksi MCB dan Firma Hukum Sandekala Trimurti Zeki Mulyadi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Kabupaten Cirebon
(Eka)




