itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Hari jadi 1


     

    Ikan promo



    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Kisruh Penertiban Pedagang Depan Pabrik Pokphand ,Kuwu Astanajapura Bantah Ada Utusan Desa,BPD Tegaskan Tak Ada Yang Datang Ke Pedagang

    19/05/26, 12:32 WIB Last Updated 2026-05-19T05:48:05Z
    masukkan script iklan disini
    BERIKLAN HUBUNGI WA +6281295090601


    Benuapost.id ,
    CIREBON — Polemik penataan dan rencana penertiban pedagang di area depan Pabrik PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kian memanas.





    Setelah beredarnya surat pemberitahuan penataan pedagang tertanggal 7 Juni 2026, kini muncul klarifikasi resmi dari Kuwu Astanajapura yang membantah keterlibatan pemerintah desa dalam langkah tersebut.





    Kuwu Astanajapura secara tegas menyatakan bahwa tidak benar adanya informasi yang menyebutkan ada perwakilan perangkat desa yang mendatangi pedagang untuk melakukan sosialisasi ataupun penekanan terkait relokasi.


    “Itu tidak benar. Tidak ada perangkat desa yang kami tugaskan untuk mendatangi pedagang,” tegas Kuwu dalam keterangannya.


    Senada dengan itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Astanajapura juga angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada pihak dari BPD maupun unsur desa yang turun langsung ke lapangan menemui para pedagang sebagaimana isu yang berkembang.


    Dan lebih lanjut lagi ketika para pedagang di suruh datang ke desa untuk musyawarah di tunggu Kuwu dan BPD tidak ada kehadirannya ungkapnya.


    “Kami pastikan, tidak ada dari BPD yang datang ke pedagang. Informasi itu keliru dan perlu diluruskan,” ujar ketua BPD.


    Lebih jauh, Kuwu dan ketua BPD beserta sekretaris bpd mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah membahas persoalan penertiban pedagang tersebut dalam forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopicam) dan Perwakilan Perusahaan PT Pokphand.


    Hal ini menambah kejanggalan atas munculnya surat resmi yang kini beredar luas di kalangan pedagang.


    “Dalam pertemuan Forkopicam, tidak pernah ada pembahasan soal penertiban pedagang di lokasi itu,” ungkapnya.


    Bahkan, Kuwu mengaku terkejut dengan beredarnya surat pemberitahuan penataan pedagang yang mencatut agenda penertiban dan penataan area depan pabrik.

    “Saya juga kaget ketika surat itu beredar. Tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pihak desa,” tambahnya.


    Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pedagang dan masyarakat. Di satu sisi, surat resmi telah beredar dan menyebutkan rencana penataan, namun di sisi lain pemerintah desa justru membantah keterlibatan maupun koordinasi terkait kebijakan tersebut.


    Para pedagang kini berada dalam posisi tidak pasti. Mereka mengaku bingung harus mengikuti arahan siapa, sementara waktu penertiban semakin dekat.


    Kondisi ini memunculkan desakan agar pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi berwenang, segera memberikan penjelasan terbuka dan transparan guna menghindari konflik sosial yang lebih luas.


    Jika benar penataan dilakukan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa, maka ini bukan sekadar miskomunikasi, melainkan potensi pelanggaran tata kelola yang serius.


    Masyarakat kini menunggu, siapa sebenarnya yang mengambil keputusan, dan atas dasar apa nasib para pedagang dipertaruhkan?

    (Eka)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini