Jakarta, BENUA POST – Pemerintah akan melakukan penataan ulang terhadap sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang selama ini berjalan. Mulai Januari 2026, terdapat tujuh jenis bansos yang direncanakan tidak lagi dilanjutkan, seiring dengan penerapan skema bantuan baru yang dinilai lebih efektif dan tepat sasaran.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perlindungan sosial nasional guna mengurangi tumpang tindih program serta memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Daftar Bansos yang Dihentikan
Berdasarkan evaluasi kebijakan dan penyesuaian sistem perlindungan sosial, berikut tujuh bansos yang masuk dalam skema penghentian bertahap mulai 2026:
Bansos tunai reguler non-terpadu
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) skema lama
Bantuan sosial berbasis kuota sementara
Program bansos lintas kementerian yang tumpang tindih
Bantuan sosial berbasis pendataan manual daerah
Bansos khusus di luar sistem data nasional
Bantuan darurat yang tidak berkelanjutan
Penghentian dilakukan secara terukur dan bertahap agar tidak menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat penerima.
Program Pengganti Mulai 2026
Sebagai pengganti, pemerintah menyiapkan sejumlah program baru yang mengedepankan integrasi data dan keberlanjutan, antara lain:
Program Perlindungan Sosial Terpadu Nasional
Bantuan berbasis Kartu Kesejahteraan Digital
Program pemberdayaan ekonomi keluarga rentan
Subsidi langsung berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Bantuan sosial adaptif sesuai kondisi wilayah
Penguatan bantuan pendidikan dan kesehatan terintegrasi
Program-program tersebut akan menggunakan data nasional terpadu guna meningkatkan akurasi sasaran dan transparansi penyaluran.
Pemerintah Pastikan Perlindungan Tetap Berjalan
Pemerintah menegaskan penataan ulang bansos bukan penghapusan bantuan, melainkan transformasi sistem agar lebih efektif dan berkeadilan. Masyarakat diimbau untuk memastikan data kependudukan dan sosialnya tercatat dengan benar melalui kanal resmi pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan sosial nasional sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat ke depan.



