-->

Puasa


 

Tex berjalan

Iklan 300x250

BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Benua Post
05/01/26, 09:07 WIB Last Updated 2026-01-05T02:07:56Z
masukkan script iklan disini
iklan anda disini



 

Jakarta, benuapost.id – BPJS Kesehatan menjadi salah satu program pemerintah yang berperan penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun dalam praktiknya, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi nonaktif, umumnya akibat tunggakan iuran atau kendala administrasi.


Meski demikian, peserta tidak perlu khawatir. Status BPJS Kesehatan yang nonaktif masih dapat diaktifkan kembali dengan mengikuti sejumlah prosedur yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.


Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan peserta.


Melalui Aplikasi Mobile JKN

Peserta dapat mengecek sekaligus mengurus status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.


Langkahnya, unduh aplikasi Mobile JKN, lalu masuk menggunakan akun terdaftar. Setelah itu pilih menu Peserta dan klik Cek Kepesertaan. Jika status tercatat nonaktif, peserta akan diarahkan mengikuti petunjuk aktivasi yang tersedia.


Layanan WhatsApp PANDAWA

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA yang dapat diakses tanpa harus datang ke kantor.


Peserta cukup menyimpan nomor resmi BPJS Kesehatan 0811 8750 400, kemudian mengirim pesan pembuka “Hi Chika”. Selanjutnya, ikuti panduan chatbot hingga proses pengaktifan selesai.


Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Selain layanan digital, peserta juga dapat mengurus aktivasi ulang secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.


Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP, Kartu Keluarga, serta Kartu JKN-KIS. Petugas akan membantu proses pengecekan hingga penyelesaian administrasi.


Kenali Penyebab Kepesertaan Nonaktif

Sebelum melakukan aktivasi ulang, peserta perlu mengetahui penyebab kepesertaan menjadi nonaktif. Beberapa faktor yang kerap terjadi antara lain adanya tunggakan iuran atau perubahan data kepesertaan, seperti status pekerjaan maupun tanggungan keluarga.


Pelunasan Tunggakan dan Pembaruan Data

Apabila nonaktif disebabkan tunggakan, peserta diwajibkan melunasi seluruh iuran tertunggak sekaligus membayar iuran bulan berjalan. Sementara jika disebabkan perubahan data, peserta perlu melakukan pembaruan data dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.


Proses Aktivasi Ulang

Setelah kewajiban diselesaikan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan. Proses ini umumnya memerlukan waktu sekitar 1x24 jam hingga beberapa hari kerja. Status kepesertaan dapat dipantau melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan resmi lainnya.


Tips Agar BPJS Kesehatan Tetap Aktif

Untuk mencegah status nonaktif di kemudian hari, peserta disarankan rutin memantau tagihan iuran, memanfaatkan sistem pembayaran otomatis, serta segera melaporkan setiap perubahan data kepesertaan.


Sebagai alternatif pembayaran, peserta juga dapat memanfaatkan layanan mobile banking, salah satunya SimobiPlus dari Bank Sinarmas, yang memungkinkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara praktis dan tepat waktu tanpa harus mengantre.


//rbn

Komentar

Tampilkan

Terkini