Jakarta, benuapost.id – BPJS Kesehatan menjadi salah satu program pemerintah yang berperan penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun dalam praktiknya, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat berubah menjadi nonaktif, umumnya akibat tunggakan iuran atau kendala administrasi.
Meski demikian, peserta tidak perlu khawatir. Status BPJS Kesehatan yang nonaktif masih dapat diaktifkan kembali dengan mengikuti sejumlah prosedur yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan peserta.
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengecek sekaligus mengurus status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
Langkahnya, unduh aplikasi Mobile JKN, lalu masuk menggunakan akun terdaftar. Setelah itu pilih menu Peserta dan klik Cek Kepesertaan. Jika status tercatat nonaktif, peserta akan diarahkan mengikuti petunjuk aktivasi yang tersedia.
Layanan WhatsApp PANDAWA
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA yang dapat diakses tanpa harus datang ke kantor.
Peserta cukup menyimpan nomor resmi BPJS Kesehatan 0811 8750 400, kemudian mengirim pesan pembuka “Hi Chika”. Selanjutnya, ikuti panduan chatbot hingga proses pengaktifan selesai.
Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Selain layanan digital, peserta juga dapat mengurus aktivasi ulang secara langsung dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dokumen yang perlu dibawa antara lain KTP, Kartu Keluarga, serta Kartu JKN-KIS. Petugas akan membantu proses pengecekan hingga penyelesaian administrasi.
Kenali Penyebab Kepesertaan Nonaktif
Sebelum melakukan aktivasi ulang, peserta perlu mengetahui penyebab kepesertaan menjadi nonaktif. Beberapa faktor yang kerap terjadi antara lain adanya tunggakan iuran atau perubahan data kepesertaan, seperti status pekerjaan maupun tanggungan keluarga.
Pelunasan Tunggakan dan Pembaruan Data
Apabila nonaktif disebabkan tunggakan, peserta diwajibkan melunasi seluruh iuran tertunggak sekaligus membayar iuran bulan berjalan. Sementara jika disebabkan perubahan data, peserta perlu melakukan pembaruan data dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Proses Aktivasi Ulang
Setelah kewajiban diselesaikan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan. Proses ini umumnya memerlukan waktu sekitar 1x24 jam hingga beberapa hari kerja. Status kepesertaan dapat dipantau melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan resmi lainnya.
Tips Agar BPJS Kesehatan Tetap Aktif
Untuk mencegah status nonaktif di kemudian hari, peserta disarankan rutin memantau tagihan iuran, memanfaatkan sistem pembayaran otomatis, serta segera melaporkan setiap perubahan data kepesertaan.
Sebagai alternatif pembayaran, peserta juga dapat memanfaatkan layanan mobile banking, salah satunya SimobiPlus dari Bank Sinarmas, yang memungkinkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara praktis dan tepat waktu tanpa harus mengantre.
//rbn



