Jakarta, benuapost.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan kesiapan penuh dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang efektif diterapkan mulai tahun 2026. Salah satu langkah konkret yang telah dipersiapkan ialah penyediaan ratusan lokasi kerja sosial sebagai bentuk pidana nonpemenjaraan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 968 titik kerja sosial yang telah disiapkan di berbagai daerah. Skema tersebut dirancang sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, guna mengurangi ketergantungan pada pidana penjara.
Menurut Agus, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam hukuman penjara di bawah lima tahun. Penerapan ini dimungkinkan apabila hakim memutuskan pidana penjara dengan masa hukuman paling lama enam bulan atau menjatuhkan pidana denda dengan batas maksimal kategori II sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Ia menambahkan, jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, mekanisme pengawasan, serta keberlanjutan program kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan alternatif.
“Kami melalui Kepala Balai Pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan mitra strategis guna mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa kerja sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Minggu (4/1/2025).
Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan sosial, sejalan dengan semangat reformasi hukum pidana nasional.
//red



