SLEMAN – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto resmi dinonaktifkan dari jabatannya buntut penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai sorotan publik.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh pengawas internal Polri, yakni Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, langkah ini diambil agar proses penyelidikan dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara objektif dan transparan.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, baik terkait disiplin maupun kode etik profesi Polri. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Semua akan kami proses sesuai aturan. Polri berkomitmen menjaga profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Untuk menjaga stabilitas organisasi dan pelayanan publik di wilayah Sleman, Polda DIY telah menunjuk pejabat sementara (Plt) guna mengisi kekosongan jabatan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Polresta Sleman selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus Hogi Minaya sebelumnya mendapat perhatian luas dari masyarakat karena dinilai terdapat kejanggalan dalam proses penanganannya. Sejumlah pihak mendesak agar kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh serta membuka proses hukum secara transparan kepada publik.
Dengan penonaktifan dua pejabat tersebut, Polda DIY berharap dapat mempercepat proses klarifikasi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Sleman.
//ss



