Jakarta, BENUA POST – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dinilai menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai pemegang kendali utama dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana. Melalui sejumlah ketentuan, peran Polri tidak lagi sebatas koordinator, melainkan sebagai otoritas sentral yang menentukan langkah penegakan hukum.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti sejumlah pasal krusial dalam KUHAP baru, khususnya Pasal 93 dan Pasal 99, yang mengatur soal penangkapan dan penahanan. Menurutnya, aturan tersebut membatasi ruang gerak penyidik dari instansi lain seperti Polisi Kehutanan, Bea dan Cukai, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Dalam ketentuan terbaru, kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan hanya dapat dijalankan apabila terdapat perintah dari penyidik Polri. Kondisi ini membuat PPNS dan penyidik tertentu tidak lagi memiliki keleluasaan sebagaimana sebelumnya.
PPNS Berada di Bawah Kendali Polri
Penguatan peran Polri juga tercantum dalam Pasal 20 KUHAP, yang menyebutkan bahwa seluruh proses penyelidikan berada di bawah koordinasi, pengawasan, serta petunjuk penyelidik Polri. Pengecualian hanya diberikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 7 dan Pasal 21. Meski PPNS dan penyelidik tertentu tetap diakui memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang sektoral masing-masing, pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor pengawasan Polri hingga perkara dilimpahkan ke penuntut umum.
Tak hanya soal penyelidikan, dominasi Polri juga tampak jelas dalam aturan penangkapan. KUHAP menegaskan bahwa PPNS dan penyelidik tertentu tidak diperkenankan melakukan penangkapan secara mandiri tanpa adanya perintah dari penyidik Polri. Lagi-lagi, pengecualian hanya berlaku bagi Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
Sejumlah kalangan menilai pengaturan ini berpotensi memperkuat sentralisasi kewenangan di tubuh Polri, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan efektivitas penegakan hukum oleh lembaga lain yang selama ini memiliki kewenangan penyidikan khusus.



