-->

Puasa


 

Tex berjalan

Iklan 300x250

Menguak Fenomena Kumpul Kebo di Indonesia, Ini Temuan Peneliti BRIN

Benua Post
05/01/26, 06:08 WIB Last Updated 2026-01-04T23:08:00Z
masukkan script iklan disini
iklan anda disini

Foto ilustrasi dari CNN Indonesia

 Jakarta, BENUA POST – Istilah kumpul kebo kian sering terdengar dalam perbincangan masyarakat Indonesia. Frasa ini merujuk pada praktik hidup bersama antara dua orang yang belum terikat dalam hubungan pernikahan. Dalam kajian akademik, fenomena tersebut dikenal dengan sebutan kohabitasi.


Sejumlah pengamat menilai maraknya kohabitasi tidak lepas dari perubahan cara pandang generasi modern terhadap relasi dan institusi pernikahan. Pernikahan kerap dianggap sebagai ikatan formal yang penuh aturan, prosedur, serta konsekuensi sosial dan ekonomi yang kompleks. Kondisi ini membuat sebagian pasangan memilih hidup bersama tanpa status hukum, yang mereka anggap lebih sederhana dan mencerminkan kedekatan emosional yang autentik.


Meski demikian, di kawasan Asia yang menjunjung tinggi nilai budaya, adat istiadat, dan agama, praktik kumpul kebo masih dipandang sebagai perilaku menyimpang dari norma. Jika pun terjadi, kohabitasi biasanya bersifat sementara dan sering dianggap sebagai tahap awal sebelum pasangan melangkah ke jenjang pernikahan.


Di Indonesia, sebuah penelitian pada tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa praktik hidup bersama tanpa pernikahan lebih banyak ditemukan di wilayah Indonesia bagian timur, khususnya di daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim.


Peneliti Ahli Muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Yulinda Nurul Aini, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah faktor utama yang mendorong pasangan di Kota Manado memilih menjalani kohabitasi. Berdasarkan hasil penelitiannya, alasan tersebut mencakup keterbatasan ekonomi, kerumitan proses perceraian, serta tingkat penerimaan sosial yang relatif lebih longgar.


“Berdasarkan analisis data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik BKKBN, sekitar 0,6 persen penduduk Kota Manado tercatat menjalani hubungan kohabitasi,” ujar Yulinda.


Ia menambahkan, karakteristik pasangan kohabitasi tersebut menunjukkan bahwa 1,9 persen di antaranya sedang dalam kondisi hamil saat pendataan dilakukan. Sementara itu, 24,3 persen berusia di bawah 30 tahun, 83,7 persen memiliki latar pendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6 persen tidak bekerja, dan 53,5 persen lainnya bekerja di sektor informal.


Dampak Sosial dan Risiko Kohabitasi

Yulinda menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan terdampak akibat praktik kumpul kebo. Dari sisi ekonomi dan hukum, kohabitasi tidak memberikan perlindungan yang jelas sebagaimana pernikahan sah.


Dalam hubungan tanpa ikatan hukum, laki-laki tidak memiliki kewajiban legal untuk memberikan nafkah atau jaminan finansial kepada pasangan maupun anak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerentanan ekonomi, terutama jika hubungan berakhir.


“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada aturan hukum yang mengatur pembagian harta, nafkah, hak waris, hak asuh anak, maupun perlindungan lainnya,” jelasnya.


Dari aspek kesehatan dan psikologis, kohabitasi juga dinilai dapat berdampak pada kesejahteraan mental. Minimnya komitmen, rendahnya rasa aman dalam hubungan, serta ketidakpastian masa depan disebut berkontribusi terhadap menurunnya kepuasan hidup pasangan.


Data PK21 mencatat, sekitar 69,1 persen pasangan kohabitasi mengalami konflik ringan seperti saling mendiamkan. Selain itu, 0,62 persen menghadapi konflik serius hingga berpisah tempat tinggal, dan 0,26 persen lainnya mengalami kekerasan dalam rumah tangga.


Tak hanya itu, anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga berisiko menghadapi permasalahan tumbuh kembang, kesehatan, hingga tekanan emosional akibat stigma sosial.


“Anak bisa mengalami kebingungan identitas serta perasaan tidak diakui karena stigma terhadap status kelahirannya, bahkan dari lingkungan keluarga terdekat,” pungkas Yulinda.


Sumber: CNN Indonesia

Data: BRIN

Editor: benuapost.id

Komentar

Tampilkan

Terkini