-->

Puasa


 

Tex berjalan

Iklan 300x250

Pelayanan Keliling Disdukcapil Hadir di Karang Timur, Warga Bisa Urus Akta Kelahiran dan Aktivasi IKD

Benua Post
20/01/26, 17:13 WIB Last Updated 2026-01-20T10:13:40Z
masukkan script iklan disini
iklan anda disini


 

KOTA TANGERANG | benuapost.id | Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan untuk memudahkan masyarakat. Kali ini, layanan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, tepatnya di Perumahan Komplek Karang Tengah Permai.


Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan masyarakat Kota Tangerang dalam rangka percepatan pelayanan serta penertiban administrasi kependudukan. Dalam pelayanan keliling ini, Disdukcapil Kota Tangerang melayani pembuatan Akta Kelahiran serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) khusus bagi warga Kelurahan Karang Timur.


Pelayanan dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Rabu, 21 Januari 2026

Waktu: Pukul 10.00 – 15.00 WIB

Tempat: Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang


Lurah Karang Timur, Ashari Hermawan, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membantu warga yang selama ini terkendala waktu dan jarak dalam mengurus dokumen kependudukan.


“Pelayanan keliling ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami mengimbau warga Karang Timur untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.


Sementara itu, Camat Karang Tengah, Dr. H. Hendryanto, S.T., H.I., M.AP., menegaskan bahwa program ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.


“Administrasi kependudukan adalah hak dasar warga. Melalui pelayanan keliling Disdukcapil, kami ingin memastikan seluruh masyarakat Karang Timur memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah,” tegasnya.


Adapun persyaratan pelayanan yang perlu disiapkan warga, antara lain:


Akta Kelahiran:

Mengisi Formulir F-2.01

Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan atau SPTJM Kelahiran

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan

Aktivasi IKD:

HP berbasis Android atau iOS

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Email aktif

Nomor HP/seluler aktif

Pemerintah Kelurahan Karang Timur mengajak seluruh warga untuk hadir dan memanfaatkan layanan ini demi tertib administrasi kependudukan serta mendukung transformasi digital pelayanan publik di Kota Tangerang.


//saudi



Komentar

Tampilkan

Terkini