itemscope='itemscope' itemtype='https://schema.org/WebPage'>
  • Jelajahi

    Copyright © Benua Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Widget HTML (label jasa)

    Pelayanan Keliling Disdukcapil Hadir di Karang Timur, Warga Bisa Urus Akta Kelahiran dan Aktivasi IKD

    Redaksi
    20/01/26, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T10:13:40Z
    masukkan script iklan disini
    PASANG IKLAN +6287711124050


     

    KOTA TANGERANG | benuapost.id | Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan untuk memudahkan masyarakat. Kali ini, layanan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, tepatnya di Perumahan Komplek Karang Tengah Permai.


    Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan masyarakat Kota Tangerang dalam rangka percepatan pelayanan serta penertiban administrasi kependudukan. Dalam pelayanan keliling ini, Disdukcapil Kota Tangerang melayani pembuatan Akta Kelahiran serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) khusus bagi warga Kelurahan Karang Timur.


    Pelayanan dijadwalkan berlangsung pada:

    Hari/Tanggal: Rabu, 21 Januari 2026

    Waktu: Pukul 10.00 – 15.00 WIB

    Tempat: Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang


    Lurah Karang Timur, Ashari Hermawan, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat membantu warga yang selama ini terkendala waktu dan jarak dalam mengurus dokumen kependudukan.


    “Pelayanan keliling ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami mengimbau warga Karang Timur untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.


    Sementara itu, Camat Karang Tengah, Dr. H. Hendryanto, S.T., H.I., M.AP., menegaskan bahwa program ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.


    “Administrasi kependudukan adalah hak dasar warga. Melalui pelayanan keliling Disdukcapil, kami ingin memastikan seluruh masyarakat Karang Timur memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah,” tegasnya.


    Adapun persyaratan pelayanan yang perlu disiapkan warga, antara lain:


    Akta Kelahiran:

    Mengisi Formulir F-2.01

    Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari RS/Bidan atau SPTJM Kelahiran

    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan/SPTJM Perkawinan

    Aktivasi IKD:

    HP berbasis Android atau iOS

    Nomor Induk Kependudukan (NIK)

    Email aktif

    Nomor HP/seluler aktif

    Pemerintah Kelurahan Karang Timur mengajak seluruh warga untuk hadir dan memanfaatkan layanan ini demi tertib administrasi kependudukan serta mendukung transformasi digital pelayanan publik di Kota Tangerang.


    //saudi



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini