Tangerang, 20 Januari 2026 — Sidang perdana gugatan permohonan keberatan atas Uang Ganti Rugi (UGR) Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Semanan–Sunter yang diajukan warga RW 09 dan RW 012 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik. Persidangan ini tidak sekadar agenda hukum rutin, melainkan pintu masuk untuk menguji transparansi, akuntabilitas, dan keadilan negara dalam pelaksanaan PSN.
Gugatan tersebut menyeret sejumlah institusi negara yang memiliki peran kunci dalam pengadaan tanah dan penetapan UGR, yakni Kementerian PUPR melalui Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Fat.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Nur Sari Baktiana, S.H., M.H., dan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu justru mengungkap persoalan mendasar sejak awal, yakni ketidakhadiran lengkap para pihak tergugat.
Representasi Dipersoalkan, Substansi Belum Disentuh
Dalam persidangan, kuasa hukum warga dari Kantor Hukum IZA & Partners secara tegas menyampaikan keberatan atas satu orang kuasa hukum yang mewakili dua institusi sekaligus, yaitu Termohon I dan Termohon II.
Keberatan tersebut dinilai beralasan, mengingat setiap institusi memiliki kewenangan, mandat, serta tanggung jawab hukum yang berbeda dalam proses penetapan ganti rugi. Penyatuan representasi dikhawatirkan akan mengaburkan pertanggungjawaban hukum apabila perkara memasuki tahap pembuktian.
Menanggapi hal itu, hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 22 Januari 2026, dengan agenda pemanggilan BPN serta Turut Termohon Gubernur DKI Jakarta, sekaligus pembacaan permohonan keberatan dari pihak warga.
Penundaan ini menegaskan satu fakta penting: substansi keadilan ganti rugi belum tersentuh, sementara warga masih menunggu kepastian hukum atas hak mereka.
AWII: PSN Tidak Boleh Kebal Kritik
Ketua Asosiasi Wartawan Internasional Indonesia (AWII) DPD Provinsi DKI Jakarta, Mario, menilai perkara ini sebagai ujian serius terhadap integritas pelaksanaan PSN.
“PSN selalu diklaim sebagai proyek untuk kepentingan rakyat. Namun ketika rakyat harus menggugat ke pengadilan demi memperoleh keadilan ganti rugi, negara wajib bercermin,” tegas Mario.
Menurutnya, gugatan warga Duri Pulo bukan bentuk penolakan pembangunan, melainkan alarm keras atas potensi ketimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.
“PSN tidak boleh diposisikan sebagai proyek yang kebal kritik dan kebal koreksi. Penetapan nilai UGR harus objektif, transparan, dan bisa diuji secara hukum. Jika tidak, PSN justru mencederai prinsip keadilan sosial,” ujarnya.
Mario menambahkan, keterbukaan proses penilaian ganti rugi merupakan kunci menjaga kepercayaan publik terhadap agenda pembangunan nasional.
Ratusan Warga Hadir, Negara Justru Absen?
Sidang perdana ini juga diwarnai kehadiran sekitar 500 warga terdampak yang datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawal jalannya persidangan. Sebagian warga bahkan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa secara tertib.
Ironisnya, tidak semua institusi negara yang digugat hadir secara lengkap. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik tentang keseriusan negara dalam merespons keberatan warganya sendiri.
Bagi warga Duri Pulo, perkara ini bukan sekadar soal angka ganti rugi, melainkan menyangkut hak hidup, tempat tinggal, dan masa depan keluarga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.
PSN di Ujian Etika Pembangunan
Sidang lanjutan pada 22 Januari 2026 dinilai sebagai momentum krusial. Pengadilan diharapkan tidak hanya menguji aspek administratif, tetapi juga menggali substansi keadilan sosial dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Kasus Duri Pulo berpotensi menjadi preseden penting: apakah PSN Tol Semanan–Sunter akan tercatat sebagai contoh pembangunan berkeadilan, atau justru menambah daftar panjang konflik pengadaan tanah yang meninggalkan luka sosial.
//saudi



