20 Februari 2026 di Washington DC, Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump menandatangani dokumen penting bertajuk “Agreement Between The United States of America and The Republic of Indonesia on Reciprocal Trade Toward a New Golden Age for the U.S.–Indonesia Alliance.”
Sekilas terdengar seperti perjanjian tarif biasa. Tapi ketika masuk ke Section 5 – Economic & National Security, muncul klausul yang bikin panas: jika Amerika Serikat menerapkan tarif, kuota, atau larangan impor terhadap negara ketiga atas alasan keamanan nasional, Indonesia setelah notifikasi diwajibkan mengadopsi pembatasan dengan efek setara.
Artinya? Jika AS memperketat China, Rusia, atau negara lain — apakah Indonesia harus ikut menyesuaikan?
Di sisi lain, Indonesia mendapatkan akses besar: 1.819 produk bebas tarif 0% ke pasar AS, termasuk sawit, kopi, kakao, karet, elektronik, semikonduktor hingga komponen pesawat. Tekstil juga mendapat fasilitas kuota TRQ.
Namun ada konsekuensi: penyelarasan kontrol ekspor dengan AS, pembentukan mekanisme review investasi asing, hingga pelonggaran sertifikasi halal untuk produk tertentu dari Amerika.
Apakah ini langkah strategis menuju “Golden Age”?
Atau risiko geopolitik jangka panjang yang bisa memengaruhi prinsip bebas aktif Indonesia?



